loading...

Berapa Biaya Hak Paten?


Halo Serupedians

Saat ini hak paten memang sangat pentig dalam perkembangan teknologi yang semakin pesat. Sebelum membahas berapa biaya hak paten? Serupedia akan menjelaskan pengertian dari hak paten yang harus kita pahami terlebih dahulu.



Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. 

Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Apa manfaat hak paten?

tengok saja Apple dan Samsung. Kedua perusahaan ini telah membuktikan betapa pentingnya kekuatan merk dan invention untuk kelangsungan bisnis mereka. Puluhan bahkan ratusan paten telah membuat mereka dipandang sebagai perusahaan revolusioner terkemuka di dunia.

Merk, yang selama ini hanya dipandang banyak orang sebagai pembeda produk ternyata memiliki manfaat lainnya. Ia kini mampu mendefinisikan harga sari sebuah produk. Merk yang terkenal sudah pasti mampu menjual produknya dengan harga berlipat ganda dibanding produk setara dari merk yang kurang dikenal. Semisal, pakaian produksi perusahaan konveksi terkenal dunia, Zara, pasti akan dijual berkali-kali lipat dari pakaian dengan bahan yang sama tanpa merk. Anda juga pasti setuju bahwa pakaian dengan merk Zara tak ada yang murah, meski hanya dengan sekilas pandang.

Pengaruh besar dari sebuah merk tentu tidak lahir begitu saja. Butuh proses panjang mulai dari penentuan kualitas produk, branding, hingga marketing yang akhirnya membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu merk tertentu. Pada titik inilah muncul kesadaran akan betapa pentingnya untuk sekedar melindungi merek. Karena dengan melindungi merek milik kita melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka kita dapat memanfaatkan semua kekuatan merek untuk bisnis kita.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan merk untuk produk bisnis kita? silakan simak langkah-langkah berikut ini :

  • Mengajukan permohonan ke Kantor Dirjen Hak Kekayaan/Kanwil setempat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan,
  • Fotokopi KTP yang telah dilegalisir. (Bagi pemohon dari luar negeri dapat menggunakan alamat kuasa hukumnya).
  • Fotokopi Akte Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan oleh notaris (jika permohonan diajukan atas nama badan hukum).
  • Surat kuasa khusus (bila permohonan pendaftaran diwakilkan).
  • Tanda pembayaran biaya permohonan.
  • 25 helai etiket merek (ukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm)
  • Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya sendiri.
  • Mengisi formulir permohonan yang memuat hala-hal berikut :
  • Tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya surat permohonan.
  • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon.
  • Nama dan alamat lengkap kuasa (apabila diwakilkan)
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  • Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
Berapa biaya hak paten?

Untuk biaya pendaftaran merk, pemerintah sudah menetapkannya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dengan rincian sebagai berikut :



Referensi :
1. www.dgip.go.id
2. Wikipedia


loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berapa Biaya Hak Paten?"

Posting Komentar